MAKALAH KONSTITUSI
D
I
S
U
S
U
N
OLEH
ABDUL IBRAHIM
PRODI S1_ILMU KEPERAWATAN 1A
STIKES MUHAMMADIYAH SAMARINDA
TAHUN 2014/2015
KATA
PENGANTAR
Dengan memanjatkan puji syukur ke hadirat
Tuhan Yang Maha Esa, atas segala limpahan rahmat dan karunia-Nya kepada saya sehingga
dapat menyelesaikan makalah ini yang berjudul
: KONSTITUSI
saya menyadari bahwa
didalam pembuatan makalah ini berkat bantuan dan tuntunanTuhan Yang Maha Esa
dan tidak lepas dari bantuan berbagai pihak untuk itu dalam kesempatan ini saya menghaturkan rasa hormat dan
terima kasih yang sebesar - besarnya kepada semua pihak yang membantu dalam
pembuatan makalah ini.
Saya menyadari bahwa dalam proses penulisan makalah ini
masih jauh dari kesempurnaan baik materi maupun cara penulisannya. Namun demikian, saya
telah berupaya dengan segala kemampuan dan pengetahuan yang dimiliki sehingga
dapat selesai dengan baik dan oleh karenanya, saya dengan rendah hati dan
dengan tangan terbuka menerima masukan, saran dan usul guna penyempurnaan
makalah ini
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR ...................................................................................................... i
DAFTAR ISI ................................................................................................................ ii
BAB I : PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Masalah ........................................................................................... 1
B.
Rumusan Masalah .................................................................................................... 1
C.
Tujuan Penulisan
...................................................................................................... 2
BAB II : PEMBAHASAN
A.
Pengertian Dan
Sejarah Lahirnya Konstitusi Di Indonesia …..................................... 3
B.
Perubahan Dan
Amandemen Konstitusi Indonesia Dengan Perubahan
Amandemen ……………………………………………………………………………………………………….. 3
C.
Di Negara Lain
…………………………………………………………………………………………………….. 4
D.
Macam-Macam
Konstitusi …………………………………………………………………………………… 7
BAB III : PENUTUP
A.
Kesimpulan ....................................................................................... ………............... 9
B.
Daftar Pustaka
…………………………………………………………………………………………………….. 10
BAB I
PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG
Keberadaan UUD 1945 yang selama ini disakralkan, dan tidak
boleh diubah kini telah mengalami beberapa perubahan. Tuntutan perubahan
terhadap UUD 1945 itu pada hakekatnya merupakan tuntutan bagi adanya penataan
ulang terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara. Atau dengan kata lain sebagai
upaya memulai “kontrak sosial” baru antara warga negara dengan negara menuju
apa yang dicita-citakan bersama yang dituangkan dalam sebuah peraturan dasar
(konstitusi). Perubahan konstitusi ini menginginkan pula adanya perubahan
sistem dan kondisi negara yang otoritarian menuju kearah sistem yang demokratis
dengan relasi lembaga negara yang seimbang. Dengan demikian perubahan
konstititusi menjadi suatu agenda yang tidak bisa diabaikan. Hal ini menjadi
suatu keharusan dan amat menentukan bagi jalannya demokratisasi suatu bangsa.
Realitas yang berkembang kemudian memang telah menunjukkan adanya komitmen
bersama dalam setiap elemen masyarakat untuk mengamandemen UUD 1945.
Bagaimana cara mewujudkan komitmen itu dan siapa yang
berwenang melakukannya serta dalam situasi seperti apa perubahan itu terjadi,
menjadikan suatu bagian yang menarik dan terpenting dari proses perubahan konstitusi
itu. Karena dari sini akan dapat terlihat apakah hasil dicapai telah
merepresentasikan kehendak warga masyarakat, dan apakah telah menentukan bagi
pembentukan wajah Indonesia kedepan. Wajah Indonesia yang demokratis dan
pluralistis, sesuai dengan nilai keadilan sosial, kesejahteraan rakyat dan
kemanusiaan. Dengan melihat kembali dari hasil-hasil perubahan itu, kita akan
dapat dinilai apakah rumusan-rumusan perubahan yang dihasilkan memang dapat
dikatakan lebih baik dan sempurna.
2. RUMUSAN MASALAH
1.
Jelaskan pengertian
dan sejarah lahirnya konstitusi di indonesia?
2.
Jelaskan perubahan
dan amandemen konstitusi indonesia dengan perubahan amandemen di negara
lain?
3.
Sebutkan macam-macam
konstitusi?
3. TUJUAN PENULISAN
1.
Untuk mengetahui
pengertian dan sejarah lahirnya konstitusi di indonesia.
2.
Untuk perubahan
dan amandemen konstitusi indonesia dengan perubahan amandemen di negara
lain.
3.
Untuk
mengetahui macam-macam konstitusi.
BAB II
PEMBAHASAN
1.
PENGERTIAN KONSTITUSI
Konstitusi (constitutio) dalam negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara - biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis Dalam kasus bentukan negara, konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum, istilah ini merujuk secara khusus untuk menetapkan konstitusi nasional sebagai prinsip-prinsip dasar politik, prinsip-prinsip dasar hukum termasuk dalam bentukan struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintahan negara pada umumnya, Konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan hak kepada warga masyarakatnya. Istilah konstitusi dapat diterapkan kepada seluruh hukum yang mendefinisikan fungsi pemerintahan negara.
Konstitusi (constitutio) dalam negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara - biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis Dalam kasus bentukan negara, konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum, istilah ini merujuk secara khusus untuk menetapkan konstitusi nasional sebagai prinsip-prinsip dasar politik, prinsip-prinsip dasar hukum termasuk dalam bentukan struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintahan negara pada umumnya, Konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan hak kepada warga masyarakatnya. Istilah konstitusi dapat diterapkan kepada seluruh hukum yang mendefinisikan fungsi pemerintahan negara.
2.
SEJARAH LAHIRNYA
KONSTITUSI DI INDONESIA
Sebagai Negara yang
berdasarkan hukum, tentu saja Indonesia memiliki konstitusi yang dikenal dengan
undang-undang dasar 1945. Eksistensi Undang-Undang Dasar 1945 sebagai
konstitusi di Indonesia mengalami sejarah yang sangat panjang hingga akhirnya
diterima sebagai landasan hukum bagi pelaksanaan ketatanegaraan di Indonesia. Dalam
sejarahnya, Undang-Undang Dasar 1945 dirancing sejak 29 Mei 1945 sampai 16 Juni
1945 oleh badan penyelidik usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia (BPUPKI)
atau dalam bahasa jepang dikenal dengan dokuritsu zyunbi tyoosakai yang
beranggotakan 21 orang, diketuai Ir. Soekarno dan Drs. Moh, Hatta sebagai wakil
ketua dengan 19 orang anggota yang terdiri dari 11 orang wakil dari Jawa, 3
orang dari Sumatra dan masing-masing 1 wakil dari Kalimantan, Maluku, dan Sunda
kecil. Badan tersebut (BPUPKI) ditetapkan berdasarkan maklumat gunseikan nomor
23 bersamaan dengan ulang tahun Tenno Heika pada 29 April 1945. Latar belakang
terbentuknya konstitusi (UUD’45) bermula dari janji Jepang untuk memberikan
kemerdekaan bagi bangsa Indonesia dikemudian hari. Janji tersebut antara lain
berisi “sejak dari dahulu, sebelum pecahnya peperangan asia timur raya, Dai
Nippon sudah mulai berusaha membebaskan bangsa Indonesia dari kekuasaan
pemerintah hindia belanda. Tentara Dai Nippon serentak menggerakkan angkatan
perangnya, baik di darat, laut, maupun udara, untuk mengakhiri kekuasaan
penjajahan Belanda”.
Sejak saat itu Dai Nippon Teikoku memandang bangsa Indonesia sebagai saudara muda serta membimbing bangsa Indonesia dengan giat dan tulus ikhlas di semua bidang, sehingga diharapkan kelak bangsa Indonesia siap untuk berdiri sendiri sebagai bangsa Asia Timur Raya. Namun janji hanyalah janji, penjajah tetaplah penjajah yang selalu ingin lebih lama menindas dan menguras kekayaan bangsa Indonesia. Setelah Jepang dipukul mundur oleh sekutu, Jepang tak lagi ingat akan janjinya. Setelah menyerah tanpa syarat kepada sekutu, rakyat Indonesia lebih bebas dan leluasa untuk berbuat dan tidak bergantung pada Jepang sampai saat kemerdekaan tiba. Dengan terpilihnya presiden dan wakilnya atas dasar Undang-Undang Dasar 1945 itu, maka secara formal Indonesia sempurna sebagai sebuah Negara, sebab syarat yang lazim diperlukan oleh setiap Negara telah ada yaitu adanya:
Sejak saat itu Dai Nippon Teikoku memandang bangsa Indonesia sebagai saudara muda serta membimbing bangsa Indonesia dengan giat dan tulus ikhlas di semua bidang, sehingga diharapkan kelak bangsa Indonesia siap untuk berdiri sendiri sebagai bangsa Asia Timur Raya. Namun janji hanyalah janji, penjajah tetaplah penjajah yang selalu ingin lebih lama menindas dan menguras kekayaan bangsa Indonesia. Setelah Jepang dipukul mundur oleh sekutu, Jepang tak lagi ingat akan janjinya. Setelah menyerah tanpa syarat kepada sekutu, rakyat Indonesia lebih bebas dan leluasa untuk berbuat dan tidak bergantung pada Jepang sampai saat kemerdekaan tiba. Dengan terpilihnya presiden dan wakilnya atas dasar Undang-Undang Dasar 1945 itu, maka secara formal Indonesia sempurna sebagai sebuah Negara, sebab syarat yang lazim diperlukan oleh setiap Negara telah ada yaitu adanya:
·
Rakyat, yaitu bangsa
Indonesia.
·
Wilayah, yaitu tanah
air Indonesia yang terbentang dari sabang hingga ke merauke yang terdiri dari
13.500 buah pulau besar dan kecil.
·
Kedaulatan yaitu
sejak mengucap proklamasi kemerdekaan Indonesia; Pemerintah yaitu sejak
terpilihnya presiden dan wakilnya sebagai pucuk pimpinan pemerintahan Negara.
Tujuan Negara yaitu mewujudkan
masyarakat adil dan makmur berdasarkan pancasila; dan Bentuk Negara yaitu
Negara kesatuan.
3.
PERUBAHAN KONSTITUSI
DI INDONESIA DAN DI BEBERAPA NEGARA
1. Indonesia
Dalam UUD 1945 menyediakan satu pasal yang berkenaan dengan cara perubahan UUD, yaitu pasal 37 yang menyebutkan:
1. Untuk mengubah UUD sekurang-kuranngnya 2/3 daripada anggota MPR harus hadir.
2. Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 jumlah angggota yang hadir.
1. Indonesia
Dalam UUD 1945 menyediakan satu pasal yang berkenaan dengan cara perubahan UUD, yaitu pasal 37 yang menyebutkan:
1. Untuk mengubah UUD sekurang-kuranngnya 2/3 daripada anggota MPR harus hadir.
2. Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 jumlah angggota yang hadir.
Pasal 37 tersebut
mengandung tiga norma, yaitu:
a)
Bahwa wewenang untuk
mengubah UUD ada pada MPR sebagai lembaga tertinggi Negara.
b)
Bahwa untuk mengubah
UUD, kuorum yang dipenuhi sekurang-kurangnya adalah 2/3 dari sejumlah anggota
MPR.
c)
Bahwa putusan tentang
perubahan UUD adalah sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari
anggota MPR yang hadir.
Jika dihadapkan pada klasifikasi yang disampaikan KC. Wheare, merupakan bentuk konstitusi bersifat “tegar”, karena selain tata cara perubahannya tergolong sulit, juga karena dibutuhkannya prosedur khusus. Menurut KC. Wheare, tingkat kesulitan perubahan-perubahan konstitusi memilki motif-motif tersendiri yaitu:
I.
Agar perubahan
konstitusi dilakukan dengan pertimbangan yang masak, tidak secara serampangan
dan dengan sadar (dikehendaki).
II.
Agar rakyat mendapat
kesempatan untuk menyampaikan pandangannya sebelum perubahan dilakukan.
III.
Agar hak-hak
perseorangan atau kelompok seperti kelompok minoritas agama atau kebudayaanya
mendapat jaminan.
Dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia,
Konstitusi atau Undang-undang Dasar 1945 yang diberlakukan di Indonesia, telah
mengalami perubahan-perubahan dan masa berlakunya di Indonesia, yakni dengan
rincian sebagai berikut:
1. Undang-undang dasar 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949).
2. Konstitusi Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949-17 Agustus 1950).
3. Undang-undang Dasar Semntara Rrepublik Indonesia 1950 (17 Agustus 1950-5Juli 1959).
4. Undang-undang Dasar 1945 (5 Juli 1959-19 Oktober 1999).
5. Undang-undang Dasar 1945 dan Perubahan I (19 Oktober 1999-18 Agustus 2000).
6. Undang-undang Dasar 1945 dan Perubahan I dan II (18 Agustus 2000-9 Nopember 2001).
7. Undang-undang Dasar 1945 dan peereubahan I, II, dan III (9 Nopember 2001-10 Agustus 2002).
8. Undang_undang Dasar 1945 dan perubahan I,II, III dan IV (10 Agustus 2002).
2. Amerika Serikat
1. Undang-undang dasar 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949).
2. Konstitusi Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949-17 Agustus 1950).
3. Undang-undang Dasar Semntara Rrepublik Indonesia 1950 (17 Agustus 1950-5Juli 1959).
4. Undang-undang Dasar 1945 (5 Juli 1959-19 Oktober 1999).
5. Undang-undang Dasar 1945 dan Perubahan I (19 Oktober 1999-18 Agustus 2000).
6. Undang-undang Dasar 1945 dan Perubahan I dan II (18 Agustus 2000-9 Nopember 2001).
7. Undang-undang Dasar 1945 dan peereubahan I, II, dan III (9 Nopember 2001-10 Agustus 2002).
8. Undang_undang Dasar 1945 dan perubahan I,II, III dan IV (10 Agustus 2002).
2. Amerika Serikat
Pada tahun 1777, negara ini menyusun suatu landasan kerjasama bagi ketiga belas bekas daerah jajahannya dalam bentuk Articles of Confederation. Menurut aturan ini sistem pemerintahan dilakukan oleh suatu badan yang disebut congres yang diberi kekuasaan untuk bertindak atas nama konfederasi. Namun demikian bukan berarti keputusan sepenuhnya atas nama kongres, akan tetapi keputusan itu baru bisa dilaksanakan jika disetujui oleh sekurang-kurangnya 9 negara dari 13 negara yang tergabung. Pengalaman pemerintahan atas dasar Articles of Confederation memaksa para pemimpin negara-negara yang tergabung untuk berpikir lebih jauh ke depan. Untuk itu mereka merasa perlu melakukan perubahan secara fundamental agar berfungsinya suatu pemerintah yang sentralistik tanpa ada gangguan dan intervensi dari negara-negara berkembang. Untuk mak sud itu kongres membentuk suatu badan yang diberi nama constitutional convention yang bertugas menyiapkan konstitusi bagi negara-negara yang hendak melakukan kerjasama lebih erat. Badan ini beranggotakan 55 orang yang diwakili 13 negara yang tergabung.
Sementara itu, dalam melakukan perubahan konstitusi, Amerika telah banyak melakukan perubahan (amandemen) dengan memunculakan beberapa syarat yaitu:
1.
2/3 dari perwakilan
rakyat negara-negara dapat mengajukan usul agar dijadikan perbahan terhadap
Amerika Serikat.
2.
Untuk keperluan
perubahan konstitusi tersebut dewan perwakilan rakyat federal harus memanggil
siding konvensi.
3.
Konvensi inilah yang
melaksanakan wewenang merubah konstitusi.
3. Belanda
3. Belanda
Perubahan konstitusi kerajaan Belanda terjadi beberapa kali
yaitu pada tahun 1814, 1848, dan 1972. Masalah perubahan konstitusi kerajaan
ini diatur dalam Bab (Hoofdstak) XIII dan terdira dari 6 pasal yaitu pasal 193
(210 lama) sampai pada pasal 198 (215 lama). Cara yang dilakukan dalam rangka
perubahan itu adalah dengan memperbesar jumlah anggota staten general parlemen
sebanyak dua kali lipat. Keputusan tentang perubahan atau penambahan tersebut
adalah sah apabila disetujui sejumlah suara yang sama dengan dua pertiga dari
yang hadir, akan tetapi dalam Grondwet (undan-undang dasar) Belanda tahun 1815
prosedur di atas diperberat, yaitu memenuhi kuorum yakni sekurang-kurangnya
setengah dari anggota sidang staten general ditambah satu (UU 1814 pasal 144).
Dengan demikian perubahan undang-undang dasar adalah sah apabila dihadiri oleh
sekurang-kurangnya setengah oleh jumlah anggota staten general yang telah
dijadikan dua kali lipat ditambah satu.
4. Macam Macam Konstitusi
Macam
Macam Konstitusi yang ada - Berikut ini adalah beberapa Macam Macam
Konstitusi undang-undang:
1)
Konstitusi tertulis
dan konstitusi tidak tertulis (written constitution and unwritten
constitution).
Suatu konstitusi disebut tertulis bila berupa suatu naskah (Doumentary Constitution), sedangkan konstitusi tidak tertulis tidak berupa suatu naskah (Non- Doumentary Constitution) dan banyak di pengaruhi oleh tradisi konvensi. Contoh konstitusi Inggris yang hanya berupa kumpulan dokumen.
Suatu konstitusi disebut tertulis bila berupa suatu naskah (Doumentary Constitution), sedangkan konstitusi tidak tertulis tidak berupa suatu naskah (Non- Doumentary Constitution) dan banyak di pengaruhi oleh tradisi konvensi. Contoh konstitusi Inggris yang hanya berupa kumpulan dokumen.
2)
Konstitusi fleksibel
dan konstitusi rigid (flexible and rigid constitution).
Pengertian konstitusi
fleksibel adalah konstitusi yang di amandemen tanpa adanya prosedur khusus
sedangkan konstitusi yang kaku adalah konstitusi yang mensyaratkan suatu adanya
prosedur khusus dalam melakukan amandemen. Dikatakan konstitusi itu flexible
apabila konstitusi itu memungkinkan adanya perubahan sewaktu-waktu sesuai
perkembangan masyarakat (contoh konstitusi Inggris dan Selandia baru).
Sedangkan Pengertian konstitusi rigid apabila konstitusi itu sulit diubah sampai kapan pun (contoh : USA, Kanada, Indonesia dan Jepang).
Sedangkan Pengertian konstitusi rigid apabila konstitusi itu sulit diubah sampai kapan pun (contoh : USA, Kanada, Indonesia dan Jepang).
Ciri-ciri konstitusi fleksibel:
·
Sifat elastis,
artinya dapat disesuaikan dengan mudah
·
Dinyatakan dan
dilakukan perubahan adalah mudah seperti mengubah undang-undang
Ciri ciri Konstitusi rigid mempunyai
ciri-ciri pokok, antara lain:
·
Memiliki tingkat dan
derajat yang lebih tinggi dari undang-undang
·
Hanya dapat diubah
dengan tata cara khusus/istimewa
3)
Konstitusi derajat
tinggi dan konstitusi derajat tidak derajat tinggi (Supreme and not supreme
constitution).
Konstitusi derajat tinggi, konstitusi yang mempunyai kedudukan tertinggi dalam negara (tingkatan peraturan perundang-undangan). Sedangkan konstitusi tidak derajat tinggi ialah konstitusi yang tidak mempunyai kedudukan serta derajat seperti konstitusi derajat tinggi.
4)
Konstitusi Negara
Serikat dan Negara Kesatuan (Federal and Unitary Constitution).
Bentuk negara akan
sangat menentukan konstitusi negara yang bersangkutan. Dalam suatu negara
serikat terdapat pembagian kekuasaan antara pemerintah federal (Pusat) dengan
negara-negara bagian. Hal itu diatur di dalam konstitusinya. Pembagian
kekuasaan seperti itu tidak diatur dalam konstitusi negara kesatuan, karena
pada dasarnya semua kekuasaan berada di tangan pemerintah pusat.
5)
Konstitusi
Pemerintahan Presidensial dan pemerintahan Parlementer (President Executive and
Parliamentary Executive Constitution).
Ciri ciri Konstitusi sistem pemerintahan presidensial
(strong) terdapat ciri-ciri antara lain:
·
Presiden memiliki
kekuasaan nominal sebagai kepala negara, tetapi juga memiliki kedudukan sebagai
Kepala Pemerintahan
·
Presiden dipilih
langsung oleh rakyat atau dewan pemilih
·
Presiden tidak
termasuk pemegang kekuasaan legislatif dan tidak dapat memerintahkan pemilihan
umum.
Ciri ciri Konstitusi sistem pemerintahan parlementer
memiliki ciri-ciri (Sri Soemantri) :
·
Kabinet dipimpin oleh
seorang Perdana Menteri yang dibentuk berdasarkan kekuatan yang menguasai
parlemen
·
Anggota kabinet
sebagian atau seluruhnya dari anggota parlemen
·
Presiden dengan saran
atau nasihat Perdana menteri dapat membubarkan parlemen dan memerintahkan
diadakan pemilihan umum.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Berdasarkan uraian
pada pembahasan, dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut:
1. Konstitusi (constitutio) dalam negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara, , konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum. Dalam sejarahnya, Undang-Undang Dasar 1945 dirancing sejak 29 Mei 1945 sampai 16 Juni 1945 oleh (BPUPKI) yang beranggotakan 21 orang.
1. Konstitusi (constitutio) dalam negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara, , konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum. Dalam sejarahnya, Undang-Undang Dasar 1945 dirancing sejak 29 Mei 1945 sampai 16 Juni 1945 oleh (BPUPKI) yang beranggotakan 21 orang.
2. Dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia,
Konstitusi atau Undang-undang Dasar 1945 yang diberlakukan di Indonesia, telah
mengalami perubahan-perubahan dan masa berlakunya di Indonesia.
3. macam-macam kontitusi :
a.
Konstitusi tertulis
dan konstitusi tidak tertulis (written constitution and
unwritten constitution)
b.
Konstitusi fleksibel
dan konstitusi rigid (flexible and rigid constitution).
c.
Konstitusi derajat
tinggi dan konstitusi derajat tidak derajat tinggi (Supreme and not supreme
constitution).
d.
Konstitusi Negara
Serikat dan Negara Kesatuan (Federal and Unitary Constitution).
e.
Konstitusi
Pemerintahan Presidensial dan pemerintahan Parlementer (President Executive and
Parliamentary Executive Constitution).
DAFTAR PUSTAKA
Dahlan Thaib, DPR dalam Sistem
Ketatanegaraan Indonesia. (Liberty, 1994). Mohammad Fajrul Falaakh, Komisi
Konstitusi dan Peran Rakyat dalam Perubahan UUD 1945, Jurnal Analisa CSIS Tahun
XXXI/ 2002 No.2, (Jakarta: Penerbit Centre for Strategic and International
Studies, 2002). Bagir Manan, Teori dan Politik Konstitusi,
(Yogyakarta; FH UII PRESS. 2003).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar